Diduga Mencabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Oknum Panutan Agama Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

by
ILUSTRASI/ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Status tersangka akhirnya disematkan kepada seorang oknum panutan jemaat berinisial HL. Dia tersangka karena diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun. Tersangka ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) hari ini.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi, membenarkan hal itu. “Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor,” katanya kepada wartawan.

Pitra menjelaskan, pelaku berusia kurang lebih 50 tahun. Berinisial HL, saat ini sudah ditahan dalam pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, oknum panutan jemaat tersebut — yang dari salah satu rumah ibadah di Surabaya dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya. Aksi pencabulan  disebut dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.

Pelaku LH tersebut telah dilaporkan korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Kasus ini diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim. (Sur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *