Kejagung Tangkap Tiga Buronan Korupsi Pengelolaan Dana Kesehatan Bengkulu

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. ((Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tiga buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya ditangkapt tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap dan mengamankan tiga buronan yang sedang melintas di Reddors Blue Facific, Jalan Sultan Hasanuddin No 43 RT 02 RW 02 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Ketiga buronan itu adalah BSS, RNS, dan AH. Ketiganya kini diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/7/2023), di Jakarta.

Menurutnya, ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000.

Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut Sumedana. Oisa