Rampas Motor dengan Surat Kuasa Palsu, 2 Debt Collector Dibekuk Reskrim Polres Metro Jakut

by
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Iverson Manossoh. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua orang oknum Debt Collector yang beraksi (merampas) sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial MG (39) & DH (38).

“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing, pada hari Rabu Rabu 12 Juli 2023,” kata Iver dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Ia menceritakan, perampasan bermula saat korban bernama Suardi yang berkendara menggunakan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dicegat (diberhentikan) oleh 4 orang pria (dua tersangka termasuk didalamnya) yang mengaku dari leasing BAF.

“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” kata Iver.

Karena diintimidasi oleh para tersangka, akhirnya dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan menerima uang kerohiman sebesar Rp4 juta.

“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke Polisi karena telah menunggak lima bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman. Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu,” jelasnya.

Iver menuturkan, sepeda motor hasil rampasan tersebut tidak dikembalikan ke pihak leasing, namun dibawa ke Indramayu untuk dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.

“Motor itu ternyata dijual oleh para tersangka ke Indramayu,” tukasnya.
Pihaknya saat ini masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing ini.

“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP.(CS)