Diduga Terlibat Kasus PT Antam, Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel, Raimel Jesaya Dinonjobkan

by
by
Raimel Jesaya saat menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Diduga terlibat kasus pertambangan, Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Raimel Jesaya yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dicopot dari jabatannya.

Bahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mencabut status jaksanya dari korps Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI mengatakan, pencopotan Raimel Jesaya terkait kasus korupsi pertambangan saat dia menjabat sebagai Kajati di Kejaksaan Sulawesi Tenggara.

“Ya pemecatan ini terkait kasus pertambangan di PT. Antam,” kata Ketut saat dikonfirmasi terkait pencopotan tersebut, Kamis (6/7/2023), di Jakarta.

Meski demikian, Ketut menolak untuk menjelaskan dugaan keterlibatan Raimel Jesaya dalam perkara korupsi tambang di Sultra tersebut.

“Belum bisa bicara banyak. Tapi yang jelas pencopotan ini saat Raimel menjabat (Kajati –red) di Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.

Selain Raimel, juga ada 4 orang lainnya yang ikut diberikan sanksi hukuman berat. Mereka adalah bawahan Raimel yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Yakni. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator dan dua orang di Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Mereka adalah, General Manager PT Antam Konawe Utara berinisial HW, Dirut PT Lawu Agung Mining OS, Dirut PT KKP AA dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GLA. Oisa