Hasil Survey Indikator Sebut, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lembaga Survey Indikator Politik Indonesia menyebut, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum (LPH) di Indonesia baru-baru ini merilis dirilis oleh lembaga survei Indikator. Dalam rilis terbarunya, lembaga penegak hukum Polri dan KPK disebut mengalami peningkatan dalam hal kepercayaan publik.

Sementara itu, sebut peneliti utama Indikator Burhanuddin Muhtad saat menyampaikan rilis hasil survey Indikator Politik Indonesia secara daring, Ahad (2/7/2023) lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), mencatatkan diri dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi berdasarkan survey yang sama.

Hal ini tidak terlepas dari beberapa kasus penegakan hukum yang ramai diperbincangkan di masyarakat seperti penanganan TPPO oleh kepolisian, penindakan korupsi BTS dan lain sebagainya.

Kejaksaan Agung mencatatkan diri dengan angka 81,2% untuk tingkat kepercayaan tertinggi sebagai lembaga penegak hukum, sementara Polri dan KPK masing-masing di angka 76,4%, dan 75,7%.

Menjadi lembaga penegak hukum dengan kepercayaan publik tertinggi, mayoritas masyarakat mendukung Kejaksaan Agung tidak hanya menuntut kasus korupsi saja, melainkan dapat menyelidiki dan menyidik kasus pidana korupsi juga. Dukungan tersebut dinyatakan dalam survei sebesar 66,4%.

Terkait dengan kasus korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G.Plate, 22% mengetahui kasus tersebut dan dinyatakan sebanyak 80,4% masyarakat percaya bahwa Johnny G.Plate melakukan korupsi.

Untuk Polri dan KPK sendiri cenderung mengalami peningkatan kepercayaan publik dalam survei Indikator pada periode 20-24 Juni 2023 ini.

Lebih dari 60% masyarakat menyatakan cukup puas atau sangat puas terhadap kinerja Polri dalam berbagai persoalan. Layanan dan kinerja Polri seperti layanan SKCK Online, penanganan TPPO, hingga aplikasi Polri rata-rata mencatatkan kepuasan publik di atas 60%.

“Polri mengalami tren peningkatan kepercayaan publik dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dibanding dengan temuan sebelumnya,” kata Burhanudin Muhtadi. (Asim)