Jaksa Agung Serahkan Seekor Sapi Qurban buat Forwaka

by
by
Karo Umum, Yudi Indra Gunawan menyerahkan sapi qurban dari Jaksa Agung Burhanuddin ke Forwaka yang diterima Ketua Forwaka, Zamzam Siregar. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perayaan Idul Adha 1444 H/2023 M, semakin dekat yang akan jatuh pada Kamis (29/6/2023) mendatang. Kejaksaan Agung pun tidak ketinggalan turut merayakan Hari Besar Umat Muslim ini. Ada 33 (tiga puluh tiga) ekor sapi dan 3 (tiga) ekor kambing hewan qurban yang akan disembelih saat perayaan Idul Adha tahun ini.

Terkait hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyerahkan seekor hewan sapi qurban untuk Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan Idul Adha atau Idul Qurban merupakan perwujudan dari makna pengorbanan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala melalui mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Perintah kurban diturunkan dalam Al Kautsar ayat 2 “FASHOLLI LIROBBIKA WANHAR”, yang artinya “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”. Secara syari’at, kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam.

Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momen ini juga sebagai bentuk takzim kita dalam mewarisi keteladanan dari Nabi Mulia, Nabi Ibrahim Alaihissalam.

Jaksa Agung menuturkan bahwa dari beliau, kita diajarkan betapa pentingnya mempertahankan dan meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan meneladani keikhlasan dan kepasrahan berkurban tanpa keraguan demi menjalankan perintah Allah Subhanahu Wata’ala.

Atas dasar keteladanan tersebut, setidaknya terdapat tiga makna penting peringatan Idul Adha yaitu, Pertama, makna berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kedua, dengan berkurban, manusia diajarkan untuk saling berbagi dengan sesama. Ketiga, dengan berkurban, keikhlasan dari manusia diuji terutama dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia yang mereka senangi.

Jaksa Agung mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban tidak semata sebagai ritual simbolik belaka untuk menggugurkan kewajiban bagi yang mampu, guna berbagi daging hewan kurban kepada orang-orang yang berhak.

“Lebih dari itu, penyembelihan hewan kurban ini harus dimaknai untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya bagi sesama insan Adhyaksa, dengan meningkatkan jiwa korsa untuk kebaikan dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan pesan moral yang sangat substansial dalam memaknai momen Idul Adha ini, yakni tidak adanya perbedaan status diantara sesama manusia karena semua manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala adalah sama. Kita harus menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung berpesan agar segenap umat Islam yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala, sekaligus menumbuhkan rasa rela berkorban untuk bangsa dan negara, khususnya bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Zamzam Siregar berterima kasih atas pemberian sapi kurban oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan unsur pimpinan Kejaksaan, semoga kita semua sehat selalu dan semakin taqwa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Aamin YR,” ujarnya.

Wartawan senior bidang hukum yang juga aktif di PWI Jaya ini menyatakan, selain ibadah, pemberian hewan kurban itu juga bentuk kepedulian Jaksa Agung Burhanuddin kepada insan pers dan bagian dari wujud kemitraan Forwaka dengan Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi kelembagaan.

Forwaka, tegas Zamzam melakukan kegiatan jurnalistik secara obyektif dan bertanggungjawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, sebaliknya Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

“Forwaka mengawal proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan supaya tetap dalam koridur hukum yang berlaku. Dan alhamdulillah di era pak Burhanuddin ini semuanya semakin baik. Insya Allah akan terus membaik,” ujar zamzam. Oisa