BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersikukuh agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibuslaw tidak dilanjutkan. Alasannya, karena isi dari substansi RUU Kesehatan Omnibuslaw tidak transparan.
Permintaan ini disampaikan Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam video singkat yang dibagikan kepada awak media, Jumat (23/6/2023).
Adib menyebut, mulai bulan September dengan draft yang muncul, hingga saat ini pihaknya mengaku tidak tahu di dalam proses yang ada, karena ketidaktransparanan isi substansi daripada RUU Kesehatan tersebut.
“Padahal, RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. Serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa,” ujarnya.
Sehingga, substansi hukum dan konten dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai-nilai yang ada di Pancasila dan UUD 1945.
“Kami melihat pembuatan regulasi RUU Kesehatan Omnibuslaw, masih unprocedural process,” lanjutnya lagi.
Tak ayal jika publik bertanya-tanya atas ketidakterbukaanya isi substansi dari RUU Kesehatan itu sendiri.
“Kenapa bicara terkait kepentingan kesehatan rakyat tapi dilakukan secara tertutup?,” ujar Adib.
Keterbukaan terhadap informasi publik diharapkan bisa membuka ruang di masyarakat untuk mengawal proses pembuatan regulasi.
“Kita ingin pembahasan tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat dua, kami semua berharap ini bisa menjadi perhatian,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin kemarin (19/6/2023), sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI, minus dua fraksi (Demokrat dan PKS), menyetujui RUU Kesehatan Omnibuslaw, dibahas pada tingkat selanjutnya. Pembahasan tingkat selanjutnya adalah pembahasan tingkat dua menuju Rapat Paripurna DPR RI. (Asim)