MAKI Gugat Praperadilan Kejagung atas Kasus BTS-BAKTI Kominfo Karena Tidak Terapkan TPPU

by
by
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto:*/ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyidik kasus dugaan korupsi BTS-BAKTI Kementerian Kominfo. Alasannya, karena Kejagung tidak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menyidik kasus tersebut.

“MAKI mengajukan praperadilan karena Kejagung tidak menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap beberapa tersangka kasus BTS-BAKTI Kominfo,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2023), di Jakarta.

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkanya pada Kamis (15/6) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tujuannya agar penyidik Kejaung bisa mengejar pelaku (korupsi-red) lebih besar dan lebih luas lagi,” ujar Boyamin.

Selain itu, lanjut dia, agar tidak menjadi pertanyaan publik atau masyarakat dalam satu kasus diusut Korupsi dan TPPU. “Sedang dalam kasus yang lain atau tertentu hanya korupsi saja diusut, tapi TPPU nya tidak.”

Seperti diketahui dari tujuh orang yang sementara ini dijadikan tersangka kasus BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung, enam orang tersangka diantaranya segera diadili setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Selain itu telah dilakukan penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum yang kini juga sedang menyusun surat dakwaan.

Adapun ke enam tersangka yaitu Johnny Gerard Plate eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment. Ke enamnya disangka melakukan korupsi.

Sedangkan satu tersangka lain Windi Purnama masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Dia juga sementara satu-satunya yang disangkakan melakukan TPPU atas kasus tersebut. Oisa