DPRD Dorong Pemakaman Milik Pemkot Depok Gratis Retribusi

by
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri (foto: dri)

BERITABUANA.CO, DEPOK – DPRD Kota Depok mendorong pemakaman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, gratis tanpa biaya. Upaya itu dilakukan melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemakaman milik pemerintah daerah.

Raperda tersebut, kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri, masih dalam proses menjadi peraturan daerah (Perda). Ia perkirakan tahun depan sudah mulai berlaku.

“Sudah dibahas di pansus dan masih dikaji. Selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat. Apa tanggapan mereka,. Kami mendorong agar tidak ada lagi retribusi pemakaman” ujar politisi Partai Golkar itu, Senin (12/6/2023).

Dalam waktu dekat ini, tukasnya, akan diminta pendapat dan pandangan masyarakat.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut masih dalam tahapan penyelesaian. Di mana Raperda itu, berasal dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini kita buat atas dasar perintah dari UU No. 1 Tahun 2022, disitu banyak terkait pajak dan retribusi,” terangnya.

Tajudin mengatakan, itu akan berlaku mulai tahun 2024, jadi seluruh Pemerintah Daerah baik Kota/ Kabupaten harus menyesuaikan Perda Pajak dan Retribusinya mengacu pada Undang Undang.

“Retribusi gratis ini, berlaku untuk lahan pemakaman milik pemerintah daerah,” utasnya. (Rki)