Suaminya Dipenjarakan, Ibu Dua Anak Ini Mengetuk Hati Habib Alwi Bin Abdurrahman Assegaf 

by
Ana Sona Sonia memeluk erat sang suami, Wahyu Dwi Nugroho yang baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).(Foto : PKU ITE)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ana Sona Sonia (32) tidak kuasa membendung tangisnya dan langsung memeluk erat sang suami, Wahyu Dwi Nugroho (32) yang baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023) kemarin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Wahyu telah melanggar UU Informasi Teknologi Informasi (ITE) karena menyebarkan ujaran yang mengandung  kebencian.

Menurut ibu dari dua anak yang masih kecil-kecil, Muhammad Zaidan Fayyadh Ha’il (8) dan Muhammad Arsakha Virendra (7), harus menerima kenyataan suaminya itu mendekam di penjara dan menjadi terdakwa atas laporan dari  Zakiyah, anak dari Pimpinan Majelis Taklim Al Busyro, Habib Alwi Bin Abdurrahman Assegaf, serta suaminya, Roshan Arrosyan.

Ana menjelaskan, perkara yang menjerat suaminya bermula dari konten video Tiktok yang diunggah pada 29 Juli 2022. “Dalam video tersebut suaminya mengeluhkan pemasangan spanduk yang berisi larangan bagi jamaah Majelis Taklim Al-Busyro, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk berbelanja di sekitar lokasi kegiatan keagamaan,” jelas Ana yang didampingi pengacaranya dari LBH Keadilan Bogor Raya, Evan Sukriono SH, seusai sidang.

Spanduk yang dikeluhkan itu berisi tulisan “PERHATIAN! DILARANG KERAS! Berbelanja di warung-warung di seputar Al-Busyro. Sanksi: Anda Diberhentikan dari Majelis Ta’lim,” begitu bunyi larangan yang tertulis dalam spanduk berkelir kuning, hitam, dengan salah satu kata ditulis menggunakan warna merah.

Ana mengatakan bahwa suaminya tak pernah menyangka video Tiktoknya bisa menjadi viral dan memperoleh sedikitnya 1.075 komentar. Dari jumlah itu, ada enam komentar yang dibalas Wahyu. Salah satunya ialah keluhan di mana keluarga Wahyu tak bisa pulang ke rumah, apabila majelis taklim tengah melakukan kegiatan.

Penahanan terhadap Wahyu dilakukan usai polisi melakukan empat kali pemanggilan pemeriksaan. Pertama kali dilakukan pada Senin, 5 September 2022. Ketika itu, Wahyu diperiksa di Polda Metro Jaya. Tiga bulan berselang, tepatnya pada 23 Desember 2022 ia kembali menjalani pemeriksaan. Sedangkan pemanggilan ketiga dilakukan hanya berselang kurang dari 2 minggu, Kamis, 5 Januari 2023. Pemeriksaan ke-4 berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Ana, status Wahyu dalam rentetan pemeriksaan itu masih sebatas saksi. Namun sebulan berselang, 15 Maret 2023, Ana kaget bukan kepalang. Pada pukul 11 siang, tiba-tiba tiga orang polisi menyambangi rumahnya sambil membawa surat penangkapan dan penahanan terhadap Wahyu.

“Ya Allah, saya kaget banget. Mana kejadian itu disaksikan anak-anak. Padahal suami saya kan cuma menyerukan ketidakadilan yang dirasakan. Tapi kok jadi sebesar ini (dampaknya),” ujar Ana bertanya-tanya.

Sambil dengan nada terbata-bata karena tidak kuasa menahan kesedihan yang mendalam, Ana mengetuk hati Pimpinan Majelis Taklim Al Busyro, Habib Alwi Bin Abdurrahman Assegaf, atas apa yang sekarang tengah dijalaninya bersama kedua putranya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Menurut Ana, sejak suaminya ditahan Ana kini menjadi tulang punggung untuk menghidupi kedua anaknya. “Saya setiap hari nangis terus. Saya benar-benar kebingungan menghadapi ini semua. Kita tahu dipenjara itu butuh uang, setidaknya Rp5 juta perbulan. Belum lagi saya harus berantem sama dia (Wahyu), setiap kali menghadapi pertanyaan-pertanyaan suami soal kasusnya. Saya ini buta hukum,” ucap Ana berkeluh kesah.

Oleh sebab itu, Ana sangat berharap ruang mediasi dengan pihak majelis taklim terbuka. Ana mengaku sudah berulang kali mengirim pesan kepada Roshan untuk dipertemukan dengan Habib, bahkan ia juga menghubungi salah satu ajudannya, namun tak kunjung berbalas.

Sementara Evan selaku kuasa hukum Ana menjelaskan, sebenarnya kasus ini tidak perlu sampai naik ke tingkat pengadilan.

Menurut Evan, pihak penyidik di Polda Metro Jaya seharusnya bisa mengambil upaya ‘restorative justice’. Namun ternyata kasusnya tetap diproses sampai tingkat pengadilan.

“Ya, tentunya kami berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bisa bijaksana dalam putusannya. Mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga atas istri dan kedua putranya yang masih berusia 8 dan 7 tahun,” harap Evan. (Kds)