Bermodal Karcis Memo Putra Daerah, Tiga Pria Palak Sopir Truk di Penjaringan

by
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi. (Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mengamankan satu dari tiga orang pelaku pencurian & pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan aksi ketiga pria tersebut sempat viral di jejaring Medsos.

“Kami amankan tiga pelaku pencurian dan pemerasan di Kamal Raya. AS (18) sudah diamankan sedang F dan I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Bobby dalam rilisnya di Mapolsek Penjaringan, Kamis (8/6/2023).

Bobby menjelaskan, awal kejadian ketiga pelaku sengaja memepet truk yang dikendarai oleh korban (DS), setelah truk berhenti maka pelaku langsung mengancam korban.

“Para pelaku berbonceng tiga, memepet truk korban saat berhenti mereka memeras sembari mengancam korban. AS mengaku sebagai putra daerah, jika menolak memberikan uang maka akan dipecahkan kaca mobilnya,” kata Bobby.

Ia mengungkapkan, uang yang ditarifkan agar bisa melintas cukup memberatkan korban (DS) yaitu sebesar Rp300 ribu.

“Para pelaku menarifkan Tiga ratus ribu rupiah, tapi saat uang ditangan korban si pelaku AS malah merampas semua uangnya yang berjumlah Rp400 ribu,” tukas Bobby.

Pelaku AS ditangkap oleh tim Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan setelah menerima informasi dari patroli Siber di Medsos.

“Setelah mendapatkan informasi dari Medsos, tim langsung bergerak dan kurang dari 24 jam pelaku AS berhasil kami amankan,” ucapnya.

“Dua pelaku, F dan I masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Selain pelaku AS, tim Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan karcis memo putra daerah.

“Barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(CS)