Ardhya Pratiwi: Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

by
Anggota MPR RI/DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ardhya Pratiwi Setiowati, SE., M.Sc. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, CIAMIS – Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ardhya Pratiwi Setiowati menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan ratusan pemuda dan Tokoh Agama di Desa Mekarjaya, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/4/2023),

Kesempatan itu, Teh Ardhya demikian dirinya biasa disapa menuturkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan konsepsi yang telah disusun sedemikian rupa. Pancasila merupakan representasi warga negara dan tujuan dalam bernegara.

“Pancasila sebagai dasar negara, digunakan sebagai dasar oleh negara dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Selain itu, arti Pancasila sebagai dasar negara juga dapat dimaknai dengan dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan,” sebut dia.

Setidaknya, lanjut Teh Ardhya, seluruh rakyat harus memahami kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dengan memahaminya dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis. Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia Merdeka.

“Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa,” katanya.

Secara kultural, masih dikatakan Teh Ardhya, Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan.

“Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Dan penting pula untuk diingat, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya,” ujarnya menekankan.

Sedang secara yuridis, sambung Ardhya Pratiwi, Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat, sehingga seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.

“Secara filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat,” sebutnya seraya menambahkan, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila diakui sebagai filsafat hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.

Diakhir pemaparannya, Ardhya Pratiwi mengatakan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diyakini kebenarannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak,” pungkasnya. (Ery)