Kontraktor JPO Klender Baru Harus Bayar Rp 400 Juta ke Pemprov DKI

by
Anggota DPRD DKI Jakarta Syahroni SE, (kiri) ketika meninjau proyek JPO Klender Baru. (Foto: PJO)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kontraktor pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Klender Baru, di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur yang telah diblack list oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta, harus mengembalikan uang jaminan sebesar Rp 400 juta ke Pemprov DKI.

Itu sebagai konsekuensi kontraktor tersebut wan prestasi, tak mampu menyelesaikan pembangunan JPO Klender Baru tepat waktu.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta Syahroni, SE, kepada wartawan, kemarin.

“Nilai kontraknya Rp 8 Miliar, kan? Dalam sebuah kontrak di sebutkan harus ada jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh asuransi atau bank. Besarnya 5 % dari nilai kontrak. Itu untuk menjamin bahwa kontraktor mampu melaksanakan hingga selesai,” kata Syahroni.

Akan tetapi menurut Anggota DPRD DKI Jakarta ini, apabila terjadi wan prestasi, maka jaminan itu harus dicairkan dan uangnya menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Syahroni SE, selaku anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Senin (10/4/2023) sore meninjau on the spot proyek pembangunan JPO Klender Baru yang dihentikan sejak Februari 2023 .

Penghentian pekerjaan itu dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho karena kontraktornya telah di-black list lantaran tak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

Seperti dikatakan Hari Nugroho kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta 7 Februari 2023, pekerjaan JPO Klender Baru akan diteruskan Maret 2023 oleh kontraktor lain yang ditunjuk langsung oleh Pemprov/Dinas Bina Marga DKI.

Namun kenyataan di lapangan, sampai bulan April ini belum ada kegiatan apa apa di proyek JPO sebelah selatan Stasiun Klender Baru yang selesai baru 60% itu. Bahkan akses ke jembatan penyeberangan di sebelah selatan ditutup rapat dengan papan tebal. (PJO).