Ketua KMI Edi Homaidi: Serahkan Polemik Penugasan Brigjen Pol Endar ke Intenal KPK, Langkah Bijak Kapolri

by
Ketua Kukus Muda Indonesia/KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi merespon positif keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyerahkan polemik penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro ke internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan menurut Edi, keputusan Kapolri itu sebagai langkah yang bijak dalam menuntaskan masalah tersebut.

“Saya mengapresiasi keputusan yang diambil Kapolri terkait polemik Brigjen Endar. Apaladi alasannya karena Endar masih pegawai KPK,” kata Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Edi pun berharap polemik pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut segera dituntaskan, agar tidak mengganggu kinerja kedua institusi Polri maupun KPK.

“Atau bila perlu, kedua pimpinan lembaga (KPK dan Polri) duduk satu meja untuk mencari titik temu penuntasan polemik tersebut. Saya kira harus ada win win solution,” pungkas eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal polemik penugasan Brigjen Endar. Kapolri mengatakan, pihaknya tetap menghormati SOP yang ada, baik di KPK dan Institusi Polri.

“Polri menghormati standar operasional prosedur (SOP) aturan yang ada di KPK dan yang ada di Kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri. Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih,” kata Sigit kepada awak media, baru-baru ini.

Kapolri juga menegaskan, Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi. Karena itu, soal polemik yang terjadi antara Brigjen Endar dan KPK soal status dan jabatannya, Sigit meminta hal itu diselesaikan dengan mekanisme internal.

“Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari Inspektorat atau dari Dewan Pengawas tapi yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, melalui suratnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 yang dirilis pada 29 Maret 2023, Endar diminta tetap berdinas di KPK. (Jimmy)