Direktur PT Pulogadung Steel jadi Tersangka Kasus Lahan di Pulogadung

by
Tersangka. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Pulogadung Steel Ismail Mandry jadi tersangka dalam kasus lahan di Jakarta timur.

Petinggi perusahaan baja ini jadi tersangka setelah dalam penyelidikan sejak tahun 2019 lalu polisi menemukan cukup bukti pelanggaran pidana.

Ia disangkakan pasal 167 KUHP atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak. Pelapor dalam kasus ini adalah warga bernama P Surjadi yang juga ahli waris pemilik lahan alm Siti Khotijah.

“Betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka dalam kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Meteo Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, ketika di konfirmasi, Senin (3/4/2023)

Sementara pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukum Edi Wilson Harahap meminta kasus ini mendapat perhatian khusus.

Edi Wilson menegaskan lahan milik kliennya sah secara hukum. Ahli waris memiliki salinan asli Girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Keluarga tidak pernah menjual lahan kepada siapapun. Namun lahan mereka jadi tempat penyimpanan barang PT Pulogadung Steel sejak tahun 1990.

Namun ironisnya meski sang direktur telah menjadi tersangka hingga kini lahan masih menjadi tempat penyimpanan barang barang milik PT Pulogadung Steel. Bahkan karyawan PT. Pulogadung Steel dengan leluasa bongkar muat barang dilahan milik ahli waris.

Padahal diatas lahan sudah ada patok berisi pemberitahuan penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“.. Kita harus taat pada hukum di negara ini. jangan ada yang merasa arogan. Sudah ada patok berisi pemberitahuan penyidikan direskrimum Polda metro jaya berdasarkan laporan LP/703/II/2019/PMJ/dit.reskrimum, tanggal 04 Februari 2019. Harusnya itu status quo. tidak boleh ada yg menempati. Apalagi Direktur yang kami laporkan sudah jadi tersangka,” ujar Edi Wilson.

Diketahui bahwa P Surjadi pelapor kasus ini adalah ahli waris (alm) Siti Khotijah pemilik lahan 8850 Meter yang kini dikuasai PT Pulogadung Steel.

P Suryadi menegaskan tidak pernah menjual lahan leluhur mereka kepada siapapun.

Namun ironisnya lahan tersebut justru berpindah tangan berdasarkan akte pemindahan hak dari PT. Taruma Indah ke PT. Pulogadung Steel.

P Suryadi hingga kini masih memegang salinan asli Girik adat sebagai bukti otentik atas kepemilikan lahan dengan nomor C 513 Persil 445 S1 atas nama orang tua mereka (alm) Siti Khotijah. (Kds)