KPK Tetapkan 3 Pejabat Kementan Sebagai Tersangka, Salahsatunya SYL

by
Mentan RI Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan menteri pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Hal itu disampaikan Tanak saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, KPK sebenarnya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan KPK.

Sementara, SYL telah mengirimkan surat ke KPK tidak bisa hadir karena sedang menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Begitupun Muhammat Hatta, selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian juga tidak bisa hadir dan mengirimkan surat ke KPK. (Tim)