KPK Periksa Bupati Kapuas dan Istrinya sebagai Tersangka Korupsi di Kalteng

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yang berinisial BBSB bersama istrinya, AE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

“Kedua tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023), di Jakarta.

Meski kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, Ali Fikri tetap menolak mengungkapkan identitas lengkap kedua tersangka tersebut.

Namun terkait perkembangan penyidikan kasusnya, Ali berjanji akan menyampaikan informasi selengkapnya setelah memperoleh penjelasan dari tim penyidik KPK.

Jubir KPK ini hanya mengakui, bahwa KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi yang melibatkan seorang Bupati di Kalimantan Tengah.

“Saat ini kita (penyidik KPK) masih mendalami kasusnya. Ini menyusul setelah KPK menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan korupsi kasus tersebut,” ujar Ali Fikri.

Diduga, tersangka bersama salah seorang anggota DPR RI telah melakukan perbuatan tercela, diantaranya dengan cara meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada sejumlah pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.

“Tersangka juga diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” kata Ali menandaskan,

Berdasarkan informasi, Bupati Kapuas, Kalteng yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang bernama, Ny. Ary Egahni. Oisa