Tok ! DPR RI Cabut Jabatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyerahkan dokumen hasil Rapat Pleno terkait pencopotan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung MA kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk mencabut Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

“Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III DPR RI, sekarang  perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat,apakah keputusan Komisi III DPR untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad Dhani kepada Anggota Dewan yang hadir. Lalu dengan serempak, semua menjawab “setuju”.

Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengurusan sebuah perkara yang ditangani di MA.

Sebelum diambil persetujuan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh melaporkan dalam Rapat Paripurna keputusan rapat intern Komisi III DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2022. Bahwa sesuai Pascal 185 ayat (1) dan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU  Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) menyatakan bahwa DPR RI mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui  surat Paripurna DPR dan DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Pangeran menjelaskan proses  mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hakim Agung merupakan tugas Komisi III DPR RI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.  Hal ini merupakan upaya mewujudkan check and balance dalam sistem ketatanegaraan dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.

“Dalam rangka itu, Komisi III DPR RI tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan saja sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, namun Komisi III DPR RI juga mempunyai fungsi pengawasan yang berartanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral dan mengikuti ketentuan perundang-undangan,” kata Pangeran.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas Hakim Agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai Hakim Agung.

Atas dasar hal tersebut, dan mengacu pada pasal 226 peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI ungkap Pangeran melakukan rapat internal pada hari Senin tanggal  3 Oktober 2022 yang memutuskan, bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung  RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada  tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu.

“Untuk itu, kami mohon kiranya, untuk rapat paripurna dapat menyetujui  keputusan Komisi III DPR RI,  dan pimpinan DPR RI dapat meneruskan keputusan Komisi III DPR RI  kepada Presiden RI sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan Pangeran. (Asim)