Imigrasi Depok akan Tindak Tegas WNA Ganggu Ketertiban

by
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman (foto: reval)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Imigrasi Depok akan menindak tegas bagi siapapun orang asing atau Warga Negara Asing (WNA), yang berani bertingkah laku menggangu ketertiban umum di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas orang asing atau WNA, yang berani mengganggu ketertiban di wilayah kota Depok.

WNA yang melakukan pelanggaran, tegasnya, akan ia berikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-undang yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian,” jelas Fahrul dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Dalam undang-undang tersebut, paparnya, pada pasal 75 menyebutkan, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian, terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya.

“Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud Fahrul antara lain, pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Kedua, lanjutnya, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Ketiga, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Kemudian, terangnya, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia. Yang terakhir, pengenaan biaya beban, dan atau pendeportasian dari wilayah Indonesia

“Kalau untuk sanksi, itu diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran maka WNA yang dimaksud akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Fahrul mengungkapkan, dari bulan Januari sampai Maret 2023, Imigrasi Depok telah melaksanakan penegakan hukum tindakan administratif Keimigrasian, berupa deportasi sebanyak 26 tindakan.

“Untuk pelanggaran itu, didominasi oleh WNA overstay,” jelasnya.

Bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari, imbuhnya, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari.

Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Fahrul, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay itu, tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78,” urainya.

Biaya yang timbul akibat proses deportasi, unggahnya, dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

Tapi sergahnya, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya.

“Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” utasnya. (Rki)