Pentingnya Sosialisasi Akad Salam di dalam Perdagangan Online (Online Shop)

by
Akad Salam. (Ilustrasi/Foto: Ist)

AKAD Salam merupakan penjualan suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya sebagai persyaratan jual beli dan barang tersebut masih dalam tanggungan penjual, di mana syarat-syarat tersebut di antaranya adalah mendahulukan pembayaran pada waktu di akad majelis (akad di sepakati).

Di era ini, akad salam sering terjadi dalam bisnis perdagangan online (online shop). Dimana seorang pembeli harus membayar terlebih dahulu kepada penjual akan barang yang telah dipilihnya, setelah itu barulah penjual akan memproses pesanan pembeli tersebut dan mengirimkannya melalui ekspedisi yang telah di tentukan.

Dalam akad salam, diharuskan menjelaskan secara detail barang yang akan diperjual belikan, baik dari kelebihan maupun kekurangannya, agar tidak ada unsur gharar (penipuan) di dalam transaksi tersebut.

Untuk merealisasikan akad salam dalam perdagangan online (online shop), hendaknya seorang penjual mendeskripsikan dengan detail barang yang akan perjual belikan. Contohnya, dari segi bahan, kualitas, ukuran, bentuk, warna, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, sosialisasi mengenai akad salam di dalam perdagangan online (online shop) itu sangat penting, agar tidak ada pihak yang merasa tertipu atau dirugikan dalam sebuah transaksi jual beli karena tidak sesuainya barang yang datang dengan yang telah dijanjikan.

Menurut pandangan Islam, jual beli bukan hanya sekedar mencari keuntungan tapi juga sebuah ibadah, dimana seorang penjual bekerja untuk menafkahi keluarganya.

Alangkah baiknya jika seorang pedagang menerapkan kejujuran dalam setiap transaksi seperti yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

*Siti Khodijah* – (Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung)