Ketua DPR RI Puan Maharani: Pembahasan UU Harus Satu Visi

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, setiap produk Undang-Undang (UU) yang dibuat oleh DPR RI dan pemerintah, harus satu visi karena  pembahasannya melibatkan dua belah pihak, yakni DPR RI dan pemerintah.

“Pembiatan sebuah produk Undang-Undang, tidak hanya DPR RI saja, tidak hanya pemerintah saja, namun melibatkan kedua belah pihak,” tegas Puan Maharani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Pernyataan Puan ini, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum lama ini tetapi tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Puan melanjutkan, naskah akademiknya akan mulai dibahas bersama-sama dan sesuai dengan mekanismenya dan yang di kedepankan dalam setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) itu adalah bagaimana UU nantinya tidak menimbulkan polemik.

“Tidak ada halangan, sudah disepakati karena sudah disepakati di tingkat satu. Hanya sesuai dengan mekanismenya yang memang harus diikuti dulu, jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah,” kata Puan lagi.

Begitu juga dengan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Sementara Presiden Jokowi berharap RUU PPRT ini segera disahkan menjadi UU.

Puan Maharani menyatakan, DPR RI berusaha mensosialisasikan mekanisme tersebut, menerima masukan dari seluruh elemen – elemen bangsa dan setelah naskah akademik nya ada.

“Jadi ini prosesnya memang harus melalui proses yang panjang sesuai dengan mekanisme dan DPR tentu saja mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan setiap rancangan undang-undang bersama pemerintah,” ujarnya.

Puan menambahkan, RUU PPRT akan dibahas bersama pemerintah. Karena pembahasan UU itu bukan hanya DPR saja atau pemerintah saja, tetapi kedua belah pihak harus ikut bersama- bersama membahasnya. (Asim)