Jadi Tersangka, Dipamerkan, ‘Crazy Rich’ Surabaya Wahyu Kenzo Langsung Ditahan

by

BERITABUANA. CO, SURABAYA- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto saat menggelar Jumpa Pers di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Hadir mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto diantaranya Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto, dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman.

Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, melaksanakan gelar perkara terkait penahan tersangka,”tutur Irjen Toni Harmanto.

Wahyu Kenzo atau yang akrab dipanggil ‘Crazy Rich Surabaya’ ini disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga dijerat Pasal 65 ayat 2 Jo Pasal 115 dan/atau Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Capai 9 Triliun

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Sumbar ini mengungkapkan bahwa terdapat 25 ribu korban dugaan penipuan robot trading tersebut. Bahkan disebutkan, korban tak hanya dari Indonesia, namun juga berasal luar negeri.

“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” ungkap Pati Polri Bintang Dua ini.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang Kota beberapa bulan lalu.

Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

MY kemudian bergabung pada November tahun yang sama dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar 25.000 dolar AS namun gagal. Ditarik 2.000 dolar AS pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kombes Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi, tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023. “Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Kapolresta yang akrab disapa Buher ini. (Fdl)

No More Posts Available.

No more pages to load.