PN Jakpus Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024, Refly Harun: Keputusan ‘Gila’

by
Diskusi Empat Pilar bertajuk ‘Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023) bersama Taufik Basari (Ketua Fraksi Nasdem MPR RI), Habiburokhman (Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI), Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang salah satunya adalah memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024, adalah keputusan ‘gila’.

Kritik ini dilontafkan Pakar Hukum Tara Negara Refly Harun saat berbicara dalam Diskusi Empat Pilar bertajuk ‘Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023) bersama Taufik Basari (Ketua Fraksi Nasdem MPR RI). Habiburokhman (Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI), dan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono.

Kalau bicara putusan gila, maka menurut Refly ada dua kemungkinan, yakni hakimnya bodoh banget atau ada intervensi dari pihak lain alias kongkalikong. Bisa dibayangkan kalau hakimnya bodoh banget, pastinya tidak mungkin karena hakim senior semua yang pangkatnya 4C dan 4D dan hampir mentok.

“Jadi kalau hakimnya bodoh, saya rasanya enggak mungkin mereka tidak mengerti yang namanya kompetensi absolut dan lain sebagainya. Rasanta kan enggak mungkin, maka ya saya menganggap ada yang kedua. Tetapi, sekali lagi ini analisis,” ujarnya.

Kalau hakimnya memutus secara profesional, jujur independen maka menurut penilaian Refly, hakim pengadilan negeri akan sampai pada kesimpulan tidak berwenang memutuskan perkara perdata seperti sengketa pemilu tersebut. Sebab, sengketa pemilu adalah private ranahnya dan ini ranah publik, ranah administrasi negara bahkan tata negara.

“Ini kan anak kecil juga ngerti, anak yang baru belajar hukum pemilu juga paham, bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil, itu saja,” tutup Refly Harun. (Asim)