Puan Minta KPU Tetap Lakukan Tahapan-tahapan Pemilu

by
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan tetap berpegang pada tahapan-tahapan pemilihan yang sudah gariskan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI. Karena itu, Puan minta KPU meneruskan tahapan-tahapan tersebut sesuai konstitusi dari perundangan yang memang sudah disepakati.

“Kita tetap berpegang pada tahapan-tahapan pemilihan yang sudah gariskan pemerintah KPU dan DPR RI,” tegas Puan Maharani dalam siaran pers resminya, Senin (6/3/2023) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpos) yang meminta KPU menunda tahapan-tahapan pemilihan.

Cucu proklamator Bunga Karno itu meminta agar jangan sampai pemilu yang akan datang itu membuat terpecah-pecah. Kemudian membuat semuanya tidak menjadi satu bangsa lagi.

“Pesta demokrasi lima tahunan, harus kita sambut dengan suka cita,” imbuh Puan Maharani yang juga mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024. (Asim)