Menteri LHK: Ciptakan Pengelolaan Sampah Sebagai Sumber Ekonomi Masyarakat

by
Menteri LHK Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah. (Foto: Humas KLHK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional atau HPSN 2023, pemerintah kembali menganugerahkan penghargaan Adipura untuk penilaian tahun 2022. Sebanyak total 150 penghargaan Adipura diserahkan kepada para kepala daerah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menganugerahkan penghargaan Adipura kepada para kepala daerah di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Penganugerahan Adipura 2022 ini sekaligus dalam rangkaian puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh setiap tanggal 21 Februari mengambil tema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”.

HPSN telah menjadi platform kolaborasi multi pihak yang efektif untuk membangun kesadaran publik dalam upaya-upaya pengelolaan sampah dan HPSN Tahun 2023 telah menjadi babak baru untuk pengelolaan sampah di Indonesia menuju Zero Waste, Zero Emission Indonesia.

Pelaksanaan Program Adipura 2022 dilaksanakan terhadap 258 Kabupaten/Kota se-Indonesia, atau sebanyak 50,2% dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sebanyak 5 (lima) Kabupaten/Kota berhasil meraih Anugerah Adipura Kencana, yang juga sebagai penghargaan tertinggi bagi Kabupaten/Kota yang mampu menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang inovatif dan berkelanjutan.

Kemudian, sebanyak 80 (delapan puluh) Kabupaten/Kota berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Selain itu, terdapat juga 61 (enam puluh satu) Kabupaten/Kota memperoleh penghargaan sertifikat Adipura, dan 4 (empat) Kabupaten/Kota menerima penghargaan plakat Adipura yang merujuk pada lokasi tematik dengan kondisi pengelolaan sampah terbaik.

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan di hadapan kepala daerah yang hadir mengatakan, bahwa Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986, dengan melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, Pemerintah daerah kabupaten dan kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi di daerah yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi. Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.

Menteri Siti mengharapkan melalui Adipura ini akan tercipta kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis lainnya, yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.

Program Adipura telah mengalami moratorium selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19, namun masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Pada program Adipura 2022, pengklasifikasian Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pada dokumen Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada), kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Operasional TPA, dan Ruang Terbuka Hijau.

Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah Kabupaten/Kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.

Penghargaan Adipura telah mengalami penyempurnaan pada penilaian tahun 2022 ini. Penyempurnaan program Adipura terlihat dari elaborasi indikator penilaian yang tidak hanya menyentuh sisi kebersihan dan keteduhan di perkotaan, penggunaan teknologi pemantauan melalui aerial survey (drone) dan citra satelit, peningkatan kapasitas terpasang, namun juga melihat perkembangan terbangunnya Kampung Iklim di setiap Kabupaten/Kota sebagai insentif dalam penilaian Adipura.

Pengelolaan sampah menjadi salah satu dari lima sektor yang diamanatkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pengendalian perubahan iklim. Sebagai bentuk komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target penurunan tingkat emisi (GRK) sebesar 40 Mton CO2eq dengan upaya sendiri (CM1) dan 43,5 Mton CO2eq dengan dukungan internasional (CM2).

Metamorfosis Adipura 2022

Sementara itu Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menjelaskan, metamorfosis Adipura tahun 2022 setelah moratorium selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19 ternyata masih menjadi instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota yang kuat dalam membangun pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau perkotaan yang bersih, teduh, dan berkelanjutan sebagai salah satu perwujudan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Rosa Vivien mengatakan, program Adipura adalah kebijakan yang mengedepankan implementasi dari peran strategis dan kebijakan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah tentang Pengelolaan Sampah dalam hal:
1. Penerapan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk di dalamnya mendorong dengan sungguh-sungguh pemenuhan kewajiban pemerintah kabupaten/kota terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan digantikan dengan menyediakan dan mengoperasikan TPA dengan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).
2. Memenuhi target nasional pengelolaan sampah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yaitu pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025. Sehingga diharapkan pada 2025 seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dapat dikelola 100%.
3. Mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu, terkini, dan profesional mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten/kota. Untuk itu, mekanisme, kriteria dan indikator penilaian Program Adipura tidak hanya fokus pada penanganan saja namun juga memberikan fokus dan perhatian serius pada upaya-upaya pengurangan sampah di sumber, diantaranya fasilitas dan proses pemilahan, pendauran dan penggunaan ulang sampah dan tetap memberikan perhatian serius pada kegiatan penanganan sampah di TPA.

“Satu hal penting yang perlu kami laporkan bahwa pelaksanaan program Adipura dijalankan dengan mengedepankan kaidah good governance yaitu proses monitoring dan evaluasi secara objektif sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, untuk menjaga penilaian proporsional, komposisi tim pemantau tidak hanya berasal dari lingkup KLHK saja, namun juga melibatkan unsur dari pemerintah provinsi,” ujar Risa Vivien.

Sebagai bagian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK telah menyusun rencana aksi pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah, meliputi: (1) Peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025; (2) Tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan; (3) Tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031; (4) Optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF,
biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu; dan (5) Penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.

Dalam rangka mencapai target Zero Waste, Zero Emission tersebut, secara optimis KLHK menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan penerapan konsep ekonomi sirkular dan membangun industrialisasi penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi. (Ery)