KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024

by
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyampaikan instruksi kepada jajarannya dalam Rakornis Kementerian LHK. (Foto: Humas KLHK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari kegiatan Pemilu 2024, baik berupa selebaran, brosur, poster, stiker atau pemasangan alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Penyebaran bahan kampanye dan alat peraga tersebut, sebagaimana siaran pers resmi KLHK, Ahad (4/2/2024), tidak hanya dapat mengganggu keindahan tetapi juga dapat menjadi sumber sampah dan mempengaruhi lingkungan hidup.

Sehingga tidak sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Pasal 2 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Karena itu, dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 selain dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Peringatan KLHK tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu, Menteri LHK menyatakan bahwa sampah yang timbul dari kegiatan pemilu seperti tersebut di atas termasuk dalam kategori sampah spesifik berdasarkan PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan masuk dalam jenis sampah yang datang secara tidak periodik serta ditegaskan lagi di dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang timbul dari kegiatan termasuk, kampanye wajib melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Oleh karenanya, lanjut Menteri LHK dalam Surat Edarannya itu, dibutuhkan partisipasi kolaboratif seluruh pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah (Pemda), peserta pemilu, serta unsur lain yang terlibat dalam kampanye untuk menghindari terjadinya timbulan sampah akibat penyelenggaraan pemilu serta memastikan bahwa sampah yang ditimbulkan dapat dikelola dengan baik dan benar dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Pemilu Harus Jaga Lingkungan Juga

Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, SH menambahkan, pesta demokrasi pemilu juga harus menjaga kebersihan dan keperdulian terhadap lingkungan hidup.
Tidak ada sampah alat peraga kampanye yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Perlu komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah dari penyelenggaraan pemilu guna mewujudkan pemilu yang ramah lingkungan dan menghindari timbulan sampah masuk ke TPA,” ujar Vivien ketika dimintai tanggapannya, Ahad (4/1/2024).

Apa yang dikemukakan Dirjen PSLB3 tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri LHK yakni: Pertama, memperkuat komitmen dan peran aktif Pemda, peserta pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbulan sampah dari penyelenggaraan Pemilu;
Kedua, Mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (Ery)