Indonesia Terima Rp 303 M, Pembayaran Pertama untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Kaltim

by
Menteri LHK Siti Nurbaya membuka acara penghargaan Adipura di Jakarta. (Foto: Humas KLHK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran pertama dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund sebesar USD 20,9 Juta atau setara Rp303 Miliar, melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan pembayaran secara penuh (USD 110 Juta, hampir senilai RP1,7 Triliun) akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga (auditor independen).

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dengan Provinsi Kalimantan Timur, dilakukan bersamaan pada penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, pada Minggu (28/2/2023)  kemarin.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menjelaskan, penyaluran dana kompensasi tersebut sebesar Rp110 Miliar, melalui skema APBD dan Rp150 Miliar, akan disalurkan kepada 441 Desa di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

Pada kesempatan ini, Gubernur Kaltim H Isran Noor mengatakan, masyarakat di Kaltim adalah jantung dan pengelolaan lahan dan hutan yang berkelanjutan. Untuk itu pemerintah akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat, terutama masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, dan hasil jangka panjang program dan pembayaran ini.

“Termasuk mata pencaharian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim,” kata Isran.

Melalui kerja sama ini, Provinsi Kaltim  menerima pembayaran berbasis kinerja atau Result Based Payment (RBP) Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, plus  (REDD+) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak.

Penandatanganan PKS dilakukan antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto, dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota lingkup Prov. Kaltim. PKS ini dilakukan untuk pembayaran advance payment RBP REDD+ FCPF Carbon Fund.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kebutanan (LHK) Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen turut menyaksikan penandatangan PKS ini.

Pelaksana kegiatan program FCPF meliputi Pemerintah Provinsi Kaltim, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan, serta peningkatan kapasitas institusi dan sumberdaya manusia.

Pemda Lain Bisa Ikuti Kaltim

Penandatanganan Kerja Sama dari Program Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund dengan Provinsi Kaltim, dilakukan bersamaan pada penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, pada Minggu (28/2/2023). (Foto: Humas KLHK)

Dalam sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC. Sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.

Peningkatan target tersebut, lanjut Siti Nurbaya, didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

“Sebagai bagaian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK juga mengembangkan zero waste zero emission. Kita di 2030 ditarget mengurangi emisi hingga 800 juta ton. Kalau 2060 kira-kira 1,8 giga ton,” katanya.

Dikatakan Menteri Siti, dengan insentif dalam kaitan iklim ini, makan akan punya peluang yang besar untuk berperan dalam proses pengendalian perubahan iklim. Sebab perubahan iklim masalah global, karena itu di sini peran kepala daerah besar sekali, mengingat perubahan iklim banyak berbagai aspek, baik pembinaan tata wilayah, tata daerah dan itu luas sekali.

“Maka Indonesia memberikan komitmen yang diperkuat yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca,” kata Menteri Siti yang ketika berbicara di podium, bertanya pada hadirin yang sebagaian besar kepala daerah, “taukah bapak, ibu yang dibayarin itu apa? Yang dibayarkan itu adalah karena Pemerintah Daerah mengerjakan sesuatu yang sangat baik untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)”.

Sesuatu yang baik itu, terang Menteri Siti adalah studinya, langkahnya, penegakkan hukumnya. Karena itu, dirinya terus menyemangati soal ini karena telah mengikutinya sejak 2016, dan ia meyakini semua Pemda bisa berhasil seperti Kaltim, apalagi Bupati/Walkota  masih muda-muda, rata-rata 30-40 tahun usianya.

“Jadi kita bisa bersma-sama mengembangkan ini, Yang penting pekerjaannya kita jalankan,” imbuh Menteri Siti Nurbaya.

Seperti diketahui, BPDLH sebagai channeling dana FCPF-Carbon Fund tersebut diharapkan dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel mengacu pada Dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke World Bank pada Oktober 2021.

Adapun peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25%) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup Provinsi Kaltim; (2) performance cost (65%)-sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%)  yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kaltim.

Dari dana advance payment tersebut, yang akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar 260 Miliar rupiah, dengan mekanisme penyaluran melalui APBD sebesar 110 Miliar rupiah dan melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur) sebesar 150 Miliar rupiah.

Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya untuk pemerintah Provinsi dan 8 pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat pada 441 Desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kaltim.

Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.

Alokasi manfaat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan momen pertama bagi Provinsi Kaltim untuk menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak yaitu 441 desa di 7 Kabupaten dan 1 Kota.

Capaian Provinsi Kaltim dalam penerimaan RBP ini diharapkan dapat menjadi stimulan dan dapat digunakan sebagai pembelajaran serta diaplikasikan bagi provinsi yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). (Ery)