KPP Pratama Kupang Sita 14 Kavling Tanah Milik PT. NMS

by
Pasang pengumuman terkait penyitaan aset milik PT. NMS. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyita aset kekayaan PT. NMS, berupa 14 Kavling tanah karena menunggak pajak hingga miliaran rupiah.

Hal ini disampaikan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang, Dedi Yohan Tamelan di Kupang, Jumat (24/2/2023).

“Tamelan mengatakan kegiatan penyitaan ini dilaksanakan karena penunggak pajak tidak melunasi tunggakannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Dedi Tamelan.

Ia mengakui, sebelumnya telah melakukan tindakan penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan dan penyampaian Surat Paksa. “Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan Wajib Pajak masih belum melunasi utang pajaknya,” tutur Dedi Tamelan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menerangkan bahwa Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial yang artinya kekuatan Surat Paksa ini sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan penyitaan ini dihadiri langsung oleh Wajib Pajak AS, selaku Direktur PT NMS dan Dedi Yohan Tamelan selaku JSPN KPP Pratama Kupang,” jelas Wayan Eka.

Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar dan tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain. Ia mengatakan, apabila dalam waktu 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang atas aset sitaan.

“Dalam melaksanakan tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak memenuhi kewajibannya. Namun apabila telah dilakukan pendekatan persuasif dan Wajib Pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka KPP Pratama Kupang akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” ungkap Wayan Eka.

Tercatat selama tahun 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Selain untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan penyitaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (iir)