Syamsuri Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp3 Miliar Ditangkap Kejaksaan

by
by
Syamsuri, buronan kasus penggelapan Rp3 miliar saat ditangkap tim tabur Kejaksaan. (Foto: Puspen)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Buronan tersebut yakni Syamsuri yang merupakan terpidana kasus penggelapan uang senilai Rp3 Miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsuri dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

Namun sayangnya, tuntutan JPU dipatahkan majelis hakim dengan memvonis bebas Syamsuri. Tidak lama berselang, JPU mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/02/2023), di Jakarta.

Dijelaskan, saat proses pengamanan, terpidana Syamsuri bersikap koopeatif sehingga penangkapan berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tukasnya.

Melalui program Tabur kejaksaan, lanjutnya, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya. Oisa