Pemkot Depok Raih 10 Besar SPBE Terbaik

by
Flyer Wilayah penerapan SPBE terbaik (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemkot Depok masuk dalam 10 besar penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaik Tahun 2022 kategori Pemerintah Daerah Indonesia. Capaian tersebut, pertama kalinya Pemkot Depok raih setelah penilaian berlangsung setiap tahun, selama tiga tahun terakhir.

“Alhamdulillah Pemkot Depok mendapat predikat ‘baik’ dalam penilaian penerapan SPBE Tahun 2022 dan masuk dalam 10 besar dengan nilai 3,42,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, melalui keterangan tertulis yang diterima beritabuana.co, Rabu (22/2/2023).

Penilaian tersebut, menurutnya, secara objektif Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) lakukan. Ada peningkatan nilai jika melihat dari tahun 2021. Pada tahun tersebut, Pemkot Depok meraih nilai 2,99.

“Jika melihat pencapaian SPBE Kota Depok, cukup mengalami percepatan yang signifikan. Indeks SPBE Kota Depok pada tahun 2021 sebesar 2,99 selanjutnya pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3,42,” ungkap Manto.

Hal itu, tambahnya, tidak terlepas dari kerja kolaborasi dan niat yang tulus dari semua Perangkat Daerah, baik Tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Tingkat Kota.

Termasuk, tandasnya, dukungan Kepala Daerah baik Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Depok dan seluruh unsur yang terlibat, dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depan, indeks SPBE Kota Depok dapat meningkat lagi. Utamanya, terhadap domain SPBE yang nilainya masih rendah,” ucapnya.

Antara lain, sambung Manto, domain tata kelola SPBE terdiri dari perencanaan strategi SPBE, teknologi informasi dan komunikasi.

“Kemudian, penyelenggaraan SPBE, domain manajemen SPBE terdiri dari perencanaan SPBE dan audit teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, Aparatur Sipil Negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Penerapan SPBE, tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Untuk melaksanakan Perpres tersebut, Wali Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Rki)