Direksi PT Anugerah Mega Perkasa dan PT Karya Utama Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Proyek BTS 4G

by
by
Di Gedung Bundar Kejaksaan Agung inilah penyidikan semua kasus Tipikor dilakukan, termasuk kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, Bhakti Kemenkominfo. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS (Base Transceiver Station) 4G, di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi.

Kali ini penyidik memeriksa DT, selaku Direktur Utama PT Anugerah Mega Perkasa, YS selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dan RA selaku pengurus PT Karya Utama.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan money changer (penukaran uang) yang ditengarai sebagai alur jalannya uang kasus tersebut.

“Pemeriksaan diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama 5 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Rabu (22/02/2023), di Jakarta.

Adapun ke-5 tersangka yang dimaksud adalah, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) pada Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech
Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Untuk sementara kelima tersangka akan terjerat Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oisa