Bermaksud Jual Sabu, Laki-laki Pengangguran Dituntut 8 Tahun Penjara

by
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya kepada terdakwa Suryadi di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang laki-laki pengangguran yang menjadi terdakwa kasus narkotika dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menjual sabu sebanyak 5 gram dan dua linting ganja.

“Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Suryadi als Iday terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika,” kata Erni Pramoti, SH, jaksa penuntut umum dalam requisatornya disidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (8/7/2020).

Dengan terbuktinya terdakwa menjual narkotika tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim yang diketuai Tumpanauli Marbum, SH agar menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” pintanya.

Selain pidana penjara, penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1 miliar. “Subsidair satu tahun penjara,” ujarnya.

Kasus narkoba yang menimpa terdakwa ini yang kemudian ketahuan polisi berawal dari kedatangan temannya bernama Amin als Pesek (buron) ke rumahnya lalu menyerahkan satu bungkus rokok “Surya Pro” yang didalamnya terdapat 11 plastik klip berisi kristal/sabu. “Satu bungkus buat dipakai terdakwa, dan 10 bungkus lagi disimpan di bawah karpet dalam kamar terdakwa,” terangnya.

Dua jam berikutnya, yakni tanggal 2 Desember 2019, Amin datang lagi ke rumah terdakwa di Jalan Lodan Raya Kampung Bandan, Jakarta Utara menawarkam satu linting ganja untuk dipakai. “Kemudian terdakwa menerima 16 bungkus plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan satu linting ganja untuk disimpan di rumahnya,” paparnya.

Nahas bagi terdakwa, hari itu juga polisi datang ke rumahnya dan melakukan penggeledahan yang selanjutnya membawa terdakwa untuk diproses di kantor polisi. “Maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika tesebut adalah untuk dijual kembali dan untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas penuntut umum. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *