Dukung MUSDATNAS DPP Lemtari, Bamsoet: Momentum Bagi Pelestarian Adat Istiadat

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima DPP Lemtari di Jakarta. (Foto: MPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut mendukung rencana Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPP Lemtari), menggelar Musyawarah Adat Nasional (MUSDATNAS) pada akhir Februari 2023.

Menurut Bamsoet, biasa Bambang Soesatyo disebut, MUSDATNAS dapat dijadikan momentum bagi pelestarian adat istiadat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat adat, khususnya terkait konflik agraria tanah adat.

“Pemerintah bersama DPR RI serta berbagai kalangan masyarakat adat saat ini sedang merancang RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, diharapkan bisa segera selesai. Dengan demikian bisa menguatkan posisi masyarakat hukum adat, dan sekaligus menjadi payung hukum untuk melestarikan adat istiadat serta perlindungan terhadap masyarakat adat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya.

Bamsoet sendiri menyampaikan hal tersebut, usai menerima DPP Lemtari di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengungkapkan hingga kini belum ada big data yang merangkum berbagai kekayaan adat istiadat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Padahal, Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman adat istiadat dengan jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, yang terdiri dari 1.340 suku dengan 733 bahasa.

“Karena itu pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya harus segera melibatkan masyarakat adat untuk melakukan pendataan mengenai ragam adat istiadat yang ada di masing-masing masyarakat adat,” jelasnya.

Sehingga Indonesia, lanjut Bamsoet, bisa memiliki big data adat istiadat, sekaligus bisa dikembangkan untuk semakin melestarikan dan menumbuhkembangkan adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan perjuangan masyarakat adat di dalam pertemuan global telah mendorong adanya Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat yang dikenal dengan United Nations Declarations on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Indonesia merupakan salah satu dari 144 negara yang mendukung pengesahan deklarasi tersebut di Sidang Umum PBB pada 13 September 2007.

“Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang sampai saat ini. Bisa dibuktikan dalam beberapa sumber pustaka,” imbuhnya.

“Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven terdapat 19 wilayah hukum adat, yaitu Aceh, Gayo, Alas, Batak dan Nias; Minangkabau, Mentawai; Sumatera Selatan, Enggano; Melayu; Bangka, Belitung; Kalimantan; Minahasa; Gorontalo; Toraja; Sulawesi Selatan; Kepulauan Ternate; Maluku; Irian Barat; Kepulauan Timor; Bali, Lombok; Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura; Solo, Yogyakarta; Jawa Barat, Jakarta,” pungkas Bamsoet.

Turut hadir pengurus DPP Lemtari di antaranya Ketua Umum Suhaili Datuk Mudo, Wakil Ketua Prof. Yislim Alwahidi, Dewan Pakar Nurhamin, dan Wakil Sekjen Hidayat Subekti. Hadir pula DPW Lemtari Riau Hasrul Ali. (Kds)