Kejagung Batal Periksa Menteri Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kominfo

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA –‎ ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022.

Pasalnya, Jonny G Plate ada kegiatan untuk mendampingi Presiden Jokowi dalam acara peringatan Hari Pers Nasional di Medan. Dia baru bisa memenuhi panggilan Kejagung pada Selasa lusa (14/2) depan.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana terkait rencana pemeriksaan kasus tersebut.

“Jadi sudah disampaikan bahwa JGP (Johnny Gerard Plate-red) tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi karena ada acara tersebut,” kata Ketut mengutip surat Setjen Kementerian Kominfo yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (09/02/2023), di Jakarta.

Kapuspenkum menyampaikan hal itu, sebagaimana ‎Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Kominfo RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

‎Setjen Kominfo menyampaikan surat tersebut menjawab Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023, tanggal 6 Februari 2023, tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 09.00 WIB.

Dijelaskan, bahwa Johnny Gerard Plate tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejagung karena ada dua alasan, yakni

1. Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional (HPN) di Medan.
2. Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin, 13 Februari 2023, pukul 13.00 WIB.

“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata Ketut menambahkan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu AAL, GMS, YS, MA dan IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).Oisa