Anggota Komisi III DPR Tanyakan Isu Soal Rencana KPK Mentersangkakan Seseorang

by
Raker Komisi III DPR RI dengan KPK. (Foto: Dok.)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Isu tentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mentersangkakan seseorang  menjadi perhatian serius Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Karena itu ia mempertanyakan langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Benny K Harman mengungkapkan mengenai adanya isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat. “Dalam hal ini teman-teman yang lain tentu takut tanya. Namun,  saya coba selalu menjaga keberanian saya ini, jangan sampai dilumpuhkan,” tuturnya dalam membuka pertanyaannya dalam rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR  dengan KPK,  di Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Selanjutnya Benhy menyinggung mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, apakah benar karena ada perbedaan pandangan dan rencana untuk mentersangkakan seseorang? Pasalnya, isu yang beredar Direktur Penuntutan KPK yang konon, dia minta resign.

“Apa betul? Hal ini bisa salah bisa nggak,” kata Benny seraya meminta  Ketua KPK menjelaskannya supaya tidak ada spekulasi di publik.

Pada kesempatan ini ia menyampaikan pandangannya bahwa bukti-bukti hukum, syarat-syarat hukum untuk mentersangkakan belumlah cukup. Selain itu Benny menyebutkan, ini isu beredar yang tidak dipertanggungjawabkan.

“Apalagi sekarang ini kan produksi isu, hoax, macam-macam ya. Maka kita butuh penjelasan resmi dari Pak Ketua pimpinan KPK,” tutur Benny.

Atas pertanyaan itu,  Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bshwa  pihaknya tak pernah mentersangkakan seseorang tanpa bukti yang cukup. Jadi, KPK dipastikan bertindak berdasarkan aturan.

KPK, laniut Firli, tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut adalah karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. “Karena itu, kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” tandasnya. (*)