Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: PKPU Sudah Memenuhi Uji Peonsip Penataan Dapil

by
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU untuk Pemilu 2024, tentang penetapan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten, telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Merespon hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023) menilai PKPU tentang penatapan Dapil sudah memenuhi uji prinsip penataan Dapil, meskipun terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.

“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif,” kata Bagja.

Untuk diketahui, dalam PKPU itu terlampir juga rancangan Dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota, yang mana terjadi penambahan sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Sehingga untuk dapil DPR RI, bertambah dari 80 menjadi 84, sementara kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi.

Sejauh ini, lanjut Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Bawaslu telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022.

“Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” ucapnya.

Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Kabupaten dan Kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal. Di antaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir.

“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU Kabupaten/Kota melakukannya sesuai prosedur,” pungkasnya. (Asim)