Kejagung Periksa Dirut dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dua orang pejabat dari PT ZTE Indonesia, yakni LW, Direktur Utama (Dirut) dan LW, Direktur Penjualan, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Selain itu, penyidik juga memeriksa 7 saksi lainnya. Masing-masing, Kepala Divisi Hukum BAKTI, DA, Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, A, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, IR, Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, M, Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, D. Selanjutnya, N yang merupakan istri tersangka GMS dan LH, Penanggungjawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

“Kesembilan saksi diperiksa untuk atas nama tersangka AAL, GMS, YS dan MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (06/02/2023), di Jakarta.

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Penyidik juga melakukan penahan terhadap Direktur PT Huawei Tech Investment tersebut.

“MA ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” ujarnya.

Adapun peran MA dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, dijelaskan Ketut, yaitu melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

“MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka. Diantaranya MA, AAL, GMS, dan YS. Oisa