Soal Usulan Jabatan Gubernur Dihapus akan Dikaji Komisi II DPR

by
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustapa. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Berbagai tanggapan muncul atas usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengenai jabatan gubernur dihapus karena dinilai tidak efektif. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa merespons usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut  di komisinya yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Selain itu, lanjutny,  di  Komisi II DPR belum ada ya terkait soal wacana penghapusan gubernur ini. “Hal Ini kan ada karena Cak Imin yang mewacanakan. Tapi, nanti kita kaji tentang posisi gubernur ini dalam konteks pemerintahan kita,” jelas Saan saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2023).

Usulan itu juga, lanjutnya, belum disampaikan Fraksi PKB di Komisi II DPR. Meski demikian, Saan memastikan usulan itu bakal ditindaklanjuti jika telah disampaikan secara resmi. Namun, sampai hari ini belum ada.

“Nanti kalau wacana ini diusulkan secara resmi oleh Fraksi PKB kan tentu kita harus kaji kan,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR ini seraya menilai posisi gubernur diperlukan sebagai perpanjangan dari pemerintahan pusat.

Dikatakan demikian, karena birokrasi pemerintahan dari pusat ke daerah bakal terlalu jauh jika langsung menjangkau ke tingkat kabupaten/kota. Selain itu, tentu itu agak rumit menjangkaunya kalau langsung. “Maka ada yang namanya gubernur. Kan kalau ada gubernur kan makin efektif kan nanti persoalannya,” papar Saan.

Ia juga memandang bahwa posisi gubernur justru memegang peranan penting dalam pemerintahan. Sehubungan hal itu, Saan  pun menyinggung soal siatem pemilihan gubernur.

“Dulu kan ada perdebatan apakah perlu dipilih langsung atau apa, kan gitu. Dan sampai hari ini kan dari sisi rekrutmen terkait dengan gubernur kan masih sama kan. Ya dia juga bagian dari yang kita pilih secara langsung,” jelasnya.

“Tinggal sekarang kita lihat efektivitasnya aja ke depan. Kalau saya sih melihat bahwa kita masih memerlukan posisi itu. Tinggal bagaimana kita bicarakan terkait dengan efektivitas dari pemerintahan provinsi ini. Ini yang paling penting,” imbuh dia.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus karena menilai keberadaan gubernur tidak efektif. Menuritnya, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah.

“Itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, Senin (30/1/2023).

Tahap kedua, menurut Cak Imin, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. “Jadi ya, tidak ada lagi gubernur,” katanya seraya menyebutkan,  anggaran untuk gubernur besar. Namun, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan. (Ful)