Saut Situmorang : Tidak Cukup Alasan Mentersangkakan Anies atas Kasus Formula E

by
by
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang. (Foto: */ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dugaan korupsi yang ditujukan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas proyek Formula E dinilai tidak cukup beralasan.

Mengingat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini tidak menemukan jumlah kerugian negara dalam proyek tersebut.

Demikian disampaikan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang menilai Anies Baswedan tak bisa ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

“Bahwa kalau kita bicara kekuatan hukum mempertersangkakan orang itu kan ada prosesnya. Kelihatannya enggak ada mens rea, kerugian negaranya di mana?” kata Saut saat menjawab pertanyaan di sebuah acara diskusi relawan Anies Baswedan yang digelar di Hotel Century Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Menurut Saut, untuk menjadikan seseorang jadi tersangka itu ada prosesnya. Dia juga menilai tidak ada mens rea atau kerugian negara yang disebabkan oleh Anies Baswedan.
Saut yakin Anies adalah sosok yang berintegritas. Keyakinannya itu muncul ketika dia masih berada di KPK.

“Ketika, waktu saya ditanya soal bagaimana memilih presiden yang berintegritas, muncul 10 nama seperti apa, selama sekian tahun saya di KPK itu kebetulan salah satu background saya banyak, jadi saya memetakan seseorang secara detail,” kata Saut menandaskan.

“Jadi saat ketika saya di KPK, menyimpulkan ini pasti bakal jadi presiden orang ini (Anies Baswedan). Ya saya melihat orang mencari presiden itu orang yang bisa menjawab medan perang Indonesia itu seperti apa. Medan perang kita kan sangat ruwet,” lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya mendalami soal dugaan korupsi Formula E. Namun KPK memastikan kasus itu tidak akan dipaksakan naik ke penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup.

“Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan. Oisa/lis