Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Curat Bersenpi di Cikarang Pusat

by
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi rilis pelaku pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api di Mapolsek Cikarang Barat. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, BEKASI – Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bersenjata api (Bersenpi) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku dapat ditangkap berkat peran serta masyarakat yang peka terhadap keamanan lingkungannya.

“Anggota kami yang dibantu warga berhasil mengamankan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor yang meresahkan,” kata Twedi dalam rilisnya di Mapolsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/2023)

Twedi mengungkapkan, saat beraksi pelaku yang berinisial BLS tersebut selalu membekali dirinya dengan sebilah pisau dan sepucuk senjata api rakitan.

“Saat beraksi pelaku (BLS) menggunakan senpi rakitan untuk menakut-nakuti korbanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat proses penangkapan pelaku BLS yang beraksi dengan temannya itu sebelumnya memang sudah menjadi target operasi oleh penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat.

“Dia (BLS) memang target kita. Pas ada informasi dia di Sukamahi, anggota kami langsung mendatangi TKP dan benar dia sedang berupaya membawa kabur satu unit sepeda motor,” ujarnya.

“Pelaku (BLS) sempat menembakkan senjatan rakitannya ke arah salah seorang warga namun peluru tak mengenainya dan BLS pun berhasil ditangkap,” lanjutnya.

Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti seperti sepucuk senjata api rakitan, sebilah pisau, kunci Letter T dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (BLS) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 1 UU RI No. Tahun 1951.(CS)