Dukung Revisi UU Desa, Junimart Girsang Minta Organisasi Aparatur Desa Bersatu Dalam Satu Wadah Organisasi

by
Wakil Ketua II DPR RI dari F-PDIP, Junimart Girsang. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyarankan agar organisasi Aparatur Desa di Indonesia untuk terlebih dahulu bersatu dalam satu organisasi guna mendorong terwujudnya revisi atas Undangan-Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Menurutnya keberadaan organisasi Aparatur Desa yang lebih dari satu di Indonesia saat ini dapat berdampak kepada perbedaan pandangan antar organisasi terhadap urgensinya revisi UU Desa.

“Organisasi Aparatur Desa ini yang saya ketahui sudah lebih dari dua, untuk Adepsi saja ada dua tambah lagi Papdesi, AKSI dan lainnya. Kenapa semua organisasi ini tidak bersatu saja, supaya suara terkait perjuangan revisi UU Desa ini bisa satu suara,” ujar Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), AKSI, PAPDESI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis  (12/1/2023).

Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan itu menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Apdesi dan lainnya yang meminta dilakukannya revisi UU Desa sepanjang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), AKSI dapat bersikap satu suara.

Dikatakannya hal paling krusial dalam revisi Undang-undang Desa, salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari sebelumnya di Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Hanya ditetapkan selama 6 tahun dengan masa periode jabatan sebanyak 3 periode.

“Jadi terkait masa jabatan ini, saya sepakat dengan usulan Apdesi yang menginginkan perpanjangan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tetapi dengan batas maksimal periode sebanyak 2 periode saja,” ungkapnya.

Junimart menjelaskan, perpanjangan masa jabatan itu menjadi penting dengan alasan untuk kesinambungan pembangunan Desa. Disisi lain dirinya juga menyoroti adanya penundaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang seringkali menjadi penyebab tertundanya pembangunan Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini sangat penting agar pembangunan desa dapat berkesinambungan, sebaliknya ketika terjadi penundaan Pilkades dan hal itu berlarut-larut. Maka yang terjadi adalah jabatan Kepala Desa terpaksa dipimpin oleh Pejabat Sementara dari ASN hal ini berdampak berhentinya program pembangunan Desa tentunya,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga turut menyoroti sejumlah Bupati yang terkesan sengaja menunda-nunda penyelengaraan Pilkades di daerahnya dengan tujuan menjadikan jabatan para Kepala Desa sebagai alat politik nya.

“Pasalnya disejumlah Bupati sangat berkuasa untuk menunda-nunda penyelenggaraan Pilkades. Lah kita tidak mau jabatan kepala desa dijadikan sebagai alat politik. Untuk itu   Mendagri harus segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bupati, agar tidak menunda-nunda penyelenggaraan Pilkades,” tandasnya. (Asim)