Anggota F-PKS DPRD Kota Depok Dorong Pemajuan Budaya Betawi Melayu

by
Anggota F-PKS DPRD Kota Depok Ade Firmansyah (foto: aso)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah mendorong pengembangan dan pemajuan kebudayaan untuk Identitas Depok.

Kota Depok yang masuk wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), namun demikian budaya yang tersebar di wilayah Depok adalah budaya Melayu Betawi.

Melihat itu, Ade pun mendorong pengembangan dan pemajuan budaya untuk pengembangan identitas Depok, dengan menetapkan Identitasnya adalah Betawi Depok.

Keinginan tersebut, jelasnya, sudah tertera dalam Perda Provinsi Jawa Barat No 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat.

“Perlu diketahui juga, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa ada tiga bahasa yang diakui Provinsi Jawa Barat,” tukasnya, Rabu (21/12/2022).

Pertama, lanjutnya, Bahasa Sunda Parahiangan. Terdiri dari Bandung, Garut, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Sukabumi.

Lalu, Bahasa Kecirebonan, terdiri dari Cirebon dan Indramayu dan Bahasa Melayu Betawi, terdiri dari Kota Depok, Kota Bekasi, dan sebagian kecil Kabupaten Bogor.

Keinginan kuat untuk pengembangan dan pemajuan budaya Kota Depok, juga ia perkuat dengan Perda Pemajuan Budaya, yang saat ini draft Raperdanya dalamĀ  pembahasan akhir.

“Kami ingin mengembangkan identitas Kota Depok. Identitasnya Betawi Depok dan ini sesuai dengan Perda yang diterbitkan Provinsi Jawa Barat,” kata anggota Komisi D itu.

Ade menambahkan, bahwa selain budaya Betawi Depok, ada juga budaya lain yang berkembang di Kota Depok

Hal itu, melambangkan Kota Depok itu multikultur. Sebab itu, budaya lain yang ada di Kota Depok, juga wajib dikembangkan dan dimajukan oleh Pemkot Depok.

“Depok ini multikultur jadi ada aturannya. Di Raperda pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pemkot Depok wajib mengembangkan dan memajukan budaya di Kota Depok,” tandasnya.

Ia menambahkan, ada 10 obyek pengembangan dan pemajuan kebudayaan, yang tertuang dalam Raperda Pemajuan Budaya.

10 obyek tersebut adalah tradisi lisan atau logat. Lalu, manuscript atau naskah, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi gtradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.

“10 obyek inilah, yang menjadi fokus pengembangan dan pemajuan budaya di Kota Depok,” ulasnya.

Ade Firmansyah menyebutkan, dalam pengembangan dan pemajuan kebudayaan, akan dibentuk Dewan Kebudayaan Daerah Kota Depok.

Hal itu tertuang dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan.Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah tersebut, dilakukan dalam Musyawarah Besar Pemajuan Kebudayaan.

Dewan Kebudayaan Daerah tersebut beranggotakan 15 orang. 10 orang merupakan para ahli budaya dari obyek pengembangan dan pemajuan kebudayaan.

“10 anggota itu adalah para ahli budaya. Terdiri dari tradisi lisan atau logat. Lalu, manuscript atau naskah, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi gtradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional,” paparnya.

Ia menjelaskan, pelestarian pemajuan budaya di Kota Depok, dengan mewariskan obyek pemajuan kebudayaan daerah kepada generasi berikut.

Caranya, melalui pendidikan formal dan nonformal, pada sistem pendidikan di daerah.

Kemudian, mewajibkan seluruh institusi pendidikan formal di daerah, untuk menerapkan kurikulum pembelajaran objek pemajuan kebudayaan sebagai muatan lokal.

“Untuk menjaga nilai-nilai kebudayaan atau pemajuan kebudayaan Kota Depok, tertuang dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan pasal 17 ayat F,” pungkasnya. (Rki)