Raperda Penyertaan Modal Tirta Asasta Dapat Persetujuan DPRD Kota Depok

by
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono bersama pimpinan DPRD Kota Depok (foto: rud)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Setelah melalui pembahasan mendalam, akhirnya Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok, mendapat persetujuan DPRD Kota Depok.

Rancangan keputusan persetujuan DPRD kota Depok tersebut, kemarin di bacakan  Sekretaris Dewan (Sekwan) Kania Purwanti, soal Persetujuan DPRD terhadap penyertaan modal dan  penyampaian laporan reses masa sidang ketiga, tahun 2022.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih, atas tanggapan dukungan dan kerja para anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi.

“Terimakasih kepada ketua DPRD Depok yang telah menyampaikan laporan terkait dengan proses dan hasil pembahasan rancangan peraturan rancangan daerah kota Depok tentang perubahan Perda no 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan perseroan daerah air minum Tirta asasta kota Depok,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima beritabuana.co, Kamis (8/12/2022).

Hasil dari kesemuanya ini, kata dia tentunya telah melalui proses pembahasan tingkat pembicaraan, sebagaimana yang telah di atur dalam perundang-undangan dan akhirnya sampai ke tingkat pembicaraan pada keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kota Depok.

“Raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta kota Depok, harus ada Perda sebagai payung hukumnya, kata Imam.

Raperda ini, tukasnya, di buat bersama tim, membahas Raperda Pemerintah Daerah kota Depok yang telah di sepakati dalam rangka memperkuat struktur kemudahan, meningkatkan pemasukan air bersih Perseroda Tirta Asasta kota Depok.

Imam menjelaskan, penyertaan modal gunanya untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta pendapatan hasil daerah.

” Untuk itu, perlu adanya penyertaan modal untuk dapat meningkatkan perekonomian, tentunya harus tertib administrasi upaya mendorong perusahaan perseroda air minum Tirta Asasta kota Depok lebih baik,” utasnya. (Rki)