Pemerintah Masih Menghitung Pemberian Subsidi untuk Mobil dan Motor Listrik

by
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Humas SKK Migas)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menghitung pemberian subsidi kendaraan listrik, sehingga besaran nilai insentifnya pun belum final. Jadi terkaitĀ  subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk motor listrik, masih belum final.

“Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani mengungkapkan, dalam menghitung alokasi anggaran pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut, pemerintah juga akan menghitung terkait industri pendukungnya. Artinya, pemerintah tidak hanya memberi insentif ke para konsumennya saja.

Anggaran subsidi untuk kendaraan listrik rencananya akan masuk ke dalam APBN 2023. Artinya, akan ada perubahan postur anggaran dan dampak yang akan ditimbulkan. “Dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke 2023,” tegasnya.

Dalam penentuan kebijakan kendaraan listrik, Sri Mulyani, sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu dan dibahas di DPR RI. “Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah maupun nanti dengan DPR,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan subsidi kepada konsumen kendaraan listrik. Insentif diberikan bagi konsumen yang membeli kendaraan di perusahaan yang memiliki pabrik di dalam negeri.

Adapun besaran subsidinya sebesar Rp 80 juta, sementara pembelian mobil berbasis hybrid subsidinya senilai Rp 40 juta.

Bukan hanya mobil listrik saja, pembelian motor listrik pun akan diberikan subsidi sebesar Rp8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, subsidinya senilai Rp 5 juta.

Hal itu dilakukan dalam rangka transformasi energi dan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Padanya, negara lain sudah menerapkan kebijakan serupa. (Ram)