Bahas RUU Kepariwisataan, Upaya Perbaiki Manajemen Pusat dan Daerah

by
Anggota DPR RI Andreas Hugo Pereira memberikan pandangan dan pengalamannya. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi X DPR RI terus melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengganti Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera menjelaskan bahwa pembahasan RUU a quo diantaranya bertujuan membenahi sistem manajemen secara pelembagaan sektor kepariwisataan di Indonesia.

Sehingga, sambung dia, perlu adanya masukan atau aspirasi dari pelaku usaha jasa wisata.

“Dengan teman-teman pelaku wisata karena mereka adalah ujung tombak pelaksanaan pariwisataan ya hotel, pramuwisata, travel, agen hingga homestay, dan mereka ini kan orang yang benar-benar ada di lapangan, dan banyak masukan yang saya kira penting,”kata Andreas saat memimpin rapat dengar pendapat unum (RDPU) dengan sejumlah asosiasi maupun himpunan, di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

“Diantaranya, berkaitan soal transportasi, salah satunya mengenai mahalnya tarif transportasi, padahal urat nadi dari pariwisata adalah transportasi itu sendiri. Kalau transportasinya mahal ataupun buruk, itu akan sangat mengganggu,”tambahnya.

Untuk diketahui, dalam RDPU tersebut dihadiri oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Homestay Indonesia (IHSA), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI).

Lebih lanjut, Andreas mengatakan, banyak hal yang belum diatur dalam UU Kepariwisataan tahun 2009. Sehingga, komisi X perlu mendengarkan sejumlah masukan untuk meramunya menjadi nasakah akademik (NA) untuk dilakukan pembahasan.

“Banyak hal hal yang berkaitan, dengan pramusiwata misalnya, dalam UU sekarang belum ada aturan mainnya. Sehingga mereka memberikan masukan agar dimasukan dalam UU yang baru ini,”paparnya.

“Juga mengenai tour and travel agen, perkembangan digitalisasi banyak membuat mereka kolaps dan dalam rancangan UU ini kita sudah siapkan berkaitan dengan digitalisasi dalam bidang kepariwisataan, agar tetap terlindungi, ungkapnya.

Tidak hanya itu, RUU ini juga mencakup permasalahan mengenai pelembagaan pengelolaan kepariwisataan di setiap daerah. Sebab, kata Andreas, soal hubungan antara daerah dengan pusat belum ada aturannya, dan itu akan dibahas.

Andreas mencontohkan bagaimana kisruh yang terjadi dalam pengelolaan destinasi di Pulau Komodo, Labuanbajo, Manggarai, NTT, misalnya. Karena memang tidak ada aturannya.

Tidak hanya itu, lanjutnya, di destinasi Candi Borobudur, misalnya. Kawasannya itu kan melingkupi beberapa daerah dan setiap daerah tentunya merasa berhak mendapat bagian dari pendapatan wisata.

“Kalau ini semua ingin mengatur pembagiannya sendiri, kasihan kan. Dan ini akan diatur dalam RUU ini, sehingga ada satu manajemen aturan mengenai pembagian yang nantinya dapat didistribusikan dengan baik,”ucap legislator dari Dapil NTT ini.

“RUU diharapkan dapat memperbaiki manajemen terhadap pelembagaanp kepariwistaannya,”pungkasnya. (JAT)