Kemenkumham Masih Meneliti Dokumen PD Versi KLB Sibolangit

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Hamonangan Laoly mengatakan, permohonan pengesahan kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah diserahkan 2 hari lalu, dan saat ini dalam tahap penelitian berkas.

“Jadi kita lihat sesuai bentuk perundang-undangan, kita lihat AD/ART partai, kita lihat dokumen pelaksanaan KLB nya, usahanya bagaimana, kalau sampai sengketa seperti apa. Jadi kita teliti, jadi nanti apabila tidak lengkap kita beri waktu,”kata Yasona menjawab wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Menurut Yasonna, apabila berkas untuk persyaratan belum lengkap, maka DPP Partai Demokrat versi KLB diminta untuk segera melengkapi. Seandainya memang sudah bisa melengkapi, maka kata Yasona ceritanya akan lain lagi.

Karena itu dia mengatakan, pihaknya masih melihat, karena penyerahan berkas untuk pengesahan baru diantar satu hari sejak kemarin.

“Kita lihat saja, ini kan baru satu hari, kemarin sudah dicek oleh tim kita dokumennya cukup, kita harus cek satu persatu, misalnya pengurus, kita cek saja pengurusnya,” tambahnya.

Disisi lain, Yasona juga mengatakan, sebelumnya juga pihak Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, telah mengantarkan dokumen keabsahan atau legalitas pengurus DPP Partai Demokrat ke Kemenkumham. Sehingga pihaknya tinggal croscek saja dari Surat Keputusan- Surat Keputusan yang ada dan lainnya.

Ditanya soal waktu yang diperlukan untuk memutuskan, Yasona mengatakan diharapkan secepatnya. Tujuannya supaya permasalahan yang ada tidak berlarut-larut. Dalam perkara ini kata dia memang harus diambil keputusan.

“Kita lihat nanti saja. Belum juga dilaporkan oleh Dirjen(AHU),” kata dia.

Masih menjawab pertanyaan soal adanya dualisme kepemimpinan partai politik di selesaikan di internal partai politik, Yasona pun mengatakan, itu nanti kalau Kemenkumham sudah ada keputusan, karena setiap ada surat masuk, itu harus mereka layani.

“Kalau sudah saya ambil keputusan, kemudian masih berselisih lagi , ya biar mereka yang bertempur di pengadilan kan begitu mekanismenya,” terang Yasona. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *