Pengembangan Tersangka Hakim Agung Sudrajat, KPK Tahan Lagi Hakim Agung Gazalba

by
KPK kembali menahan Hakim Agung, Gazalba Saleh. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan adalah pengemban dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dengan kecukupan alat bukti, maka KPK menetapkan Gazalba Saleh beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan Tsk SD dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, GS selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; PN selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS dan RNselaku Staf Hakim Agung GS,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, guna proses penyidikan KPK bakal menahan Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama. Dia bakal mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Guna kebutuhan dari penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022,” sebutnya.

Sebelumnya, Hakim agung Gazalba Saleh memenuhi panggilan kedua KPK dan tiba pagi tadi di lobi pukul 09.50 WIB. Dia terlihat didampingi sejumlah orang.

Gazalba terlihat mengenakan batik berwarna biru dan dilapisi jaket berwarna cokelat. Selesai melakukan pengurusan administratif di lobi, Gazalba duduk di ruang tunggu sebelum diperiksa penyidik di lantai dua.

Seterusnya KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba Saleh merupakan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). (Ram)