Pemkot Kupang Sosialisasi Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Si Pejuang

by
Foto bersama usai sosialisasi aplikasi Sodamolek dan Si Pejuang. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah Kot (Pemko) Kupang memperkenalkan pengembangan Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Ruang (Si Pejuang) yang berkaitan dengan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Kupang.

Sosialisasi berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (8/12/2022) disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh.

Aplikasi Sodamolek dan Aplikasi Si Pejuang merupakan rancangan proyek perubahan dari utusan tugas Pemkot Kupang yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega dan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, yang dimentori oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang.

Proyek perubahan tersebut mengambil tindakan pengembangan aplikasi terkait perizinan di Kota Kupang yang dapat digunakan untuk mempermudah pelaksanaan pelayanan publik yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat Kota Kupang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, dalam penjelasannya menyampaikan pengembangan aplikasi Sodamolek dan Si Pejuang, merupakan bagian dari teknologi informasi yang juga menjadi bagian dari organisasi pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan publik.

“Dasar dari proyek perubahan pengembangan kedua aplikasi tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik serta Perwali Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk SPBE Lingkup Pemerintah Kota, yang basisnya yaitu pada integrasi tersistem dan kerja kolaboratif,” jelas Ignasius Lega.

Kedua inovasi tersebut, tambah Ignasius Lega, diharapkan akan terintegrasi, sehingga ke depannya akan menjadi virtual front office bagi pelayanan publik di Kota Kupang secara menyeluruh dan terintegrasi.

Sedangkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, menambahkan kehadiran Aplikasi Si Pejuang, merupakan jawaban atas kesulitan masyarakat dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang outputnya sampai pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disesuaikan dengan tata ruang yang ada di Kota Kupang.

“Dalam aplikasi Si Pejuang, masyarakat dapat memantau sejauh mana dokumen melewati tahapan pengusulan hingga tahap akhir proses verifikasi, terkait PKKPR dan PBG, yang mana dalam aplikasi tersebut melibatkan Kantor Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum yang membidangi tata ruang di Kota Kupang sehingga penyesuaian tata ruang akan langsung diadaptasi oleh aplikasi,” urainya.

Penjabat Walikota Kota Kupang George Melkinus Hadjoh, minta agar sebelum aplikasi tersebut dilaunching, harus dimulai dengan sosialisasi bahwa pemerintah akan memiliki aplikasi, yang bisa menjawab berbagai macam kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Sebelum melaunching pengembangan aplikasi Sodamolek dan aplikasi Si Pejuang, juga perlu dilihat sejumlah hal penting, yang perlu untuk menjadi perhatian, terkait penggunaan dua aplikasi tersebut agar mengintegrasikan secara sistematis yaitu data inflasi, pelayanan publik, data stunting, sistem informasi kesehatan dan hal-hal penting lainnya yang menjadi masukan untuk segera diperbaiki dan integrasikan,” tegasnya. (iir)