Ketua Komisi III DPR RI Akui Pembahasan RKUHP Tidak Sempurna

by
Ketua Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Bambang 'Pacul' Wuryanto. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tidak sedikit masyarakat yang tidak puas setelah DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana( RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Disisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku pekerjaan DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan RKUHP tidak sempurna.

“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna. Karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna,” ujar Pacul dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, setelah Rapat Paripurna di Kompleks Perlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Pacul menjelaskan, apabila masyarakat masih kurang setuju dengan RKUHP, maka mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum. Dia meminta masyarakat tidak perlu melakukan demonstrasi.

“Nah, kalau ada memang merasa sangat menggangu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik. Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konsitusi melalui judicial review,” imbuh Pacul.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui RKUHP sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona HM Laoly mewakili pemerintah. (Asim)