Panas, Pengesahan RKUHP Diwarnai Adu Mulut Pimpinan Dengan Anggota F-PKS DPR RI

by
dpr, ruu narkotika
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mwngaku sempat adu mulut dengan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di kompleks Perlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Seperti diketahui pembahasan RKUHP sejak awal memang mendapat sorotan dari masyarakat, karena ada sejumlah Pasal yang dinilai memberatkan masyarakat. Bahkan sejumlah aksi dari masyarakat sempat muncul memprotes pengesahan RKUHP oleh DPR RI.

Adu mulut antara kedua politisi itu mulanya saat Sufmi Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi F-PKS menyepakati dengan catatan.

“Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada Rapat Paripurna ini, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan,” kata Dasco saat memimpin rapat.

Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan F-PKS terhadap RKUHP. Kata dia, F-PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP. Pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun.

“Ini Pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya Pasal ini dicabut, dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” tegas dia.

Tak terima Pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan tetap melakukan hal tersebut meski F-PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU.

“Saya sebagai wakil rakyat, enggak penting meski ini sudah diputuskan di sana (Rapat Paripuena), saya enggak penting,” tegas dia.

Dari situlah, keributan bermula antara Dasco dan Iskan. Dasco lantas mengambil alih mikrofon dan berbicara untuk menyudahi pernyataan Iskan.

“Baik, kalau begitu sudah kita terima, catatan sudah kita terima, Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Mendengar hal tersebut, Iskan tak terima lantaran kesempatan berbicaranya disudahi. Bahkan ia menyatakan bahwa dirinya wakil rakyat dan semestinya diberikan kesempatan selama tiga menit untuk menyampaikan catatan.

“Saya wakil rakyat, tiga menit hak saya. Hak saya bicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ucap Iskan.

Dasco yang disebut diktator itu lantas menjawab tuduhan Iskan. “Bukan, ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh Fraksi,” kata Dasco.

Iskan tetap mengatakan bahwa dia tidak terima interupsinya disetop oleh Dasco. Ia pun sekali lagi menyebut Dasco seperti diktator.

“Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini,” ujar Iskan dengan nada tinggi.

Namun, ucapan Iskan itu tak digubris oleh Dasco, ia justru mempersilakan jika Iskan ingin keluar dari ruang sidang. Lebih lanjut, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi apakah menyetujui RKUHP sebagai UU.

“Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?” tanya Dasco. Hal itu pun dijawab setuju oleh seluruh fraksi.

Ketika itu, Iskan tetap meminta Dasco mendengarkannya. Namun apa daya, Dasco tetap tidak menghiraukan dan mengetuk palu tanda persetujuan.

“Lihat itu, wartawan, begitulah DPR RI sekarang,” kata Iskan menyindir. Setelah itu, Iskan masih terlihat berbicara dan menilai Pimpinan DPR RI tidak demokratis karena menghentikan kesempatan bicara.

“Itu enggak demokrasi namanya Pak, tiga menit aja Pak kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” tutup Iskan. (Asim)